KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

08 January 2019

Kontroversial Surat Edaran Bupati Karawang

Oleh: Andhika Kharisma, S.H. (Bendara BPPH PP Karawang)

Beberapa minggu ini Kabupaten Karawang diributkan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Karawang terkait Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu. Beberapa elemen masyarakat Karawang baik dari pihak Anggota Legislatif, Politisi dari beberapa Partai dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memberikan tanggapan negatif terhadap hadirnya Surat Edaran Bupati tersebut.

Surat Edaran (SE) Bupati semestinya hanya sekedar menjelaskan atau memuat petunjuk teknis suatu peraturan umum. Tetapi SE tersebut telah membuat norma baru yang akhirnya membingungkan dan menuai kontroversi. Apalagi kalau nantinya sampai SE itu lebih dipatuhi bawahan di pejabat pembuat SE ketimbang peraturan perundang-undangan. Kadang-kadang SE dapat kita pahami memang seperti peraturan, tapi sifatnya intern saja dan tidak berdampak kepada pihak Masyarakat.

Sekalipun SE Bupati Karawang tersebut memuat dasar hukum dan hanya berisi Himbauan agar masyarakat memenuhi suatu ketaatan dalam membayar rekening listrik secara tepat waktu, namun di dalam SE tersebut dalam Point 2 nya jelas dan tegas mengisyaratkan kepada PLN untuk menindak tegas jika masyarakat Kabupaten Karawang menunggak pembayaran 1 (satu) bulan atau lebih. Dampak lainnya adalah pihak PLN akan selalu berlindung dengan SE Bupati tersebut, bisa dengan ungkapan seakan-akan : "bahwa Bupati anda saja sudah menyetujui kok untuk dilakukan pemutusan". nah jika ini terjadi Masyarakat bagaimana bisa mendapatkan perlindungan hukum, Kepala Daerahnya saja sudah menginstruksikan hal tersebut. Lebih jelas lagi ketidakadilan itu adalah ketika Masyarakat menunggak 1 (satu) bulan langsung dikenakan sanksi pemutusan sementara, sedangkan lembaga perbankan atau pembiayaan lainnya saja akan menindak tegas itu jika sudah menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut dan sebelumnya memberikan teguran/peringatan terlebih dahulu.

Dalam perkara Pembayaran Listrik ini, SE Bupati tidak lagi memberikan ruang kesempatan kepada masyarakat dengan memberikan peringatan namun langsung dibebankan sanksi Pencabutan. Luar bisa keberadaan SE Bupati tersebut, ini Bupati Karawang sudah membuat aturan hukum sendiri dan kami menganggapnya sudah melewati kewenangannya (Ultra Vires).

Selanjutnya di Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan :Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma. Dengan adanya dasar tersebut dapat kita ambil analoginya terhadap SE Bupati tidak boleh memuat norma baru dan sanksi. 
Solusi terbaik buat Bupati Karawang tidak menerapkan/Mencabut SE tersebut, atau dilakukan revisi materi SE hanya himbauan kepada pejabat internal bupati untuk membantu kelancaran pembayaran listrik dilingkungan masing-masing tanpa sedikitpun memberikan sanksi-sanksi. SE Bupati itu akan lebih sesuai aturan dan tidak akan memberikan dampak negatif atau kontroversi di kalangan masyarakat Karawang.
Namun, jika sekiranya SE Bupati tersebut tetap diberlakukan maka warga masyarakat punya hak untuk melakukan gugatan atas tindakan Bupati yang telah menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran tersebut. Gugatan tersebut bisa ke Pengadilan Negeri Karawang atas adanya tindakan yang ultra vires atau perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan/atau Gugatan Tata Usaha Negara atas diterbitkannya Surat Edaran yang mengandung keputusan/beshicking melalui Peradilan Tata Usaha Negara.