Oleh: Endri Mulyono, S.H. (Kabid BPPH PP Karawang)
Kasus Prona PTSL di Desa Tanjungpakis diduga telah terjadi Pungutan Liar alias PUNGLI oleh beberapa Oknum di Kantor Desa Tanjungpakis. Dalam pengurusan Sertifikat yang semula diprogram oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan seutuhnya bagi warga masyarakat Indonesia terkhusus warga Karawang yang terpilih juga menjadi daerah yang mendapatkan program tersebut.
Kasus Prona PTSL di Desa Tanjungpakis diduga telah terjadi Pungutan Liar alias PUNGLI oleh beberapa Oknum di Kantor Desa Tanjungpakis. Dalam pengurusan Sertifikat yang semula diprogram oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan seutuhnya bagi warga masyarakat Indonesia terkhusus warga Karawang yang terpilih juga menjadi daerah yang mendapatkan program tersebut.
Namun, oleh oknum-oknum di Desa Tanjungpakis dimanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menerapkan biaya-biaya pengurusan yang jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri. Tindakan tersebut tentu sudah merugikan masyarakat setempat, bagi masyarakat awam mereka mengikuti saja karena ketidaktahuannya akan ketentuan Prona PTSL tersebut adalah gratis dan jika dikenakan biayapun tidak boleh lebih dari Rp. 150 ribu.
Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT serta kami dari BPPH PP Karawang selaku Tim Advokasi Hukum 41 (empat puluh satu) warga Desa Tanjungpakis mengapresiasi dan sangat yakin kepada Penyidik Unit Tipidkor Kepolisian Resort Karawang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya kasus PUNGLI besar-besaran tersebut. Pemanggilan sekitar 12 (dua belas) warga untuk dimintai keterangan pada hari Senin tanggal 14/01/2019 ini membuktikan Penyidik sudah memberikan pencerahan hukum, dimana Pungli itu adalah sebuah kejahatan dan pasti akan ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. Karena terkait pungli pihak pemerintah secara khusus telah membuat tim yang bernama Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
![]() |
Warga menerima Surat Panggilan dari Polres Karawang |
Kami yakin dengan kinerja Polres Karawang akan menuntaskan kasus Pungli PTSL ini, sebab ini akan menjadi yurisprudensi nantinya bagi Desa-desa yang lain di Kabupaten Karawang untuk tidak berani menerapkan biaya-biaya selain yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kami menghimbau kepada Masyarakat Karawang jika di Desa-desanya ada yang sedang mengurus PTSL jangan mau membayar sejumlah uang jika tidak ada penjelasan terperinci dan diberikan tanda bukti penerimaan uang. Jika mereka memaksakan dan itikad buruk maka masyarakat harus berani melaporkan kondisi tersebut kepada Tim Saber Pungli yang ada di Kabupaten Karawang. Masyarakat tidak perlu khawatir dan ketakutan untuk melaporkan suatu kejahatan yang jelas-jelas di depan mata kita.
Dengan sudah dimulainya memanggil para saksi-saksi yang menjadi korban aksi pungli didalam Prona PTSL tersebut, memberikan keyakinan kepada kami bahwa babak baru ini akan dituntaskan oleh Polres Karawang. Harapan kami kasus ini segera mendapatkan titik terang siapa saja oknum-oknum yang terlibat di dalam pungli tersebut. (EM)