Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila, yang kemudian disebut BPPH PP adalah Badan Semi Otonom Organisasi Pemuda Pancasila yang bergerak dalam bidang pendidikan dan advokasi hukum. BPPH PP memiliki jaringan di seluruh Propinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah koordinasi Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan baik Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota. Untuk Kepengurusan BPPH Pemuda Pancasila Karawang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang.
Oleh karena merupakan salah satu Badan Semi Otonom yang dimiliki oleh MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, LPPH dalam melaksanakan kegiatanya bersinergi dengan badan semi otonom lain seperti KOTI Mahatidana, Satuan Mahasiswa dan Pelajar, Lembaga Buruh, Lembaga Tani dan Nelayan, dan Srikandi. Dengan sinergi antar lembaga tersebut, seluruh program yang dijalankan oleh BPPH diharapkan berhasil dengan maksimal.
Ruang lingkup tanggung jawab BPPH Pemuda Pancasila Karawang adalah selaras dengan Tujuan organisasi Pemuda Pancasila dalam AD/ART. BPPH memiliki tugas utama secara internal untuk menghidupkan organisasi agar tetap pada “marwah” penyuluhan dan pembelaan hukum dan secara eksternal berfungsi menjaga ketegakan dan konsistensi masyarakat terhadap hukum, membela kepentingan masyarakat, dan mendudukkan hukum pada posisi formil dan materiil.
Kader dan Anggota Pemuda Pancasila yang tergabung dalam BPPH, dituntut untuk memiliki bekerja secara profesional, bersikap dengan jiwa Officium Nobile. Sikap para Advokat dan Penasehat Hukum pada LPPH Pemuda Pancasila Kota Surabaya tunduk dan patuh pada ketentuan organisasi Profesi Advokat, yakni pada Kode Etik Advokat dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga kami sangat berkewajiban untuk tidak menyimpang dari garis profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada siapun yang memerlukan bantuan hukum.
Ruang Lingkup Layanan
Kami mencermati bahwa tantangan di masa depan, dengan semakin pesatnya perkembangan dan dinamika kehidupan akan semakin komplek persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Begitu juga dengan yang dihadapi para pelaku bisnis. Harus diketahui bahwa aspek hukum lahir pada setiap langkah dan aktifitas bisnis. Artinya, dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan dunia usaha, terdapat konsekwensi hukum yang lahir dan harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian kesalahan dalam mengambil langkah kebijakan usaha, akan melahirkan akibat hukum yang fatal dan dapat merugikan perusahaan. Kerugian akibat kesalahan dalam kalkulasi usaha dan kerugian sebagai akibat dari kesalahan dalam penerapan hukum, tentu berkonsekwensi yang berbeda.
Kesalahan dalam kalkulasi bisnis masih bisa diperhitungkan, namun kesalahan dalam penerapan hukum, sungguh tidak dapat diperhitungkan. Bahkan, ada yang mengadigiumkan, ”ayam yang hilang, sapi pun bisa ikut hilang”. Kami tidak menginginkan hal demikian terjadi pada pelaku bisnis, demi terciptanya kesuksesan dan kejayaan dalam bisnis.
Dalam pencermatan kami, tidak sedikit tragedi hukum yang kadangkala sengaja diciptakan oleh suatu pihak baik perorangan atau kelompok untuk menyerang pihak lain dalam bentuk jebakan hukum. Kami melihat hal demikian banyak terjadi pada kasus ketenagakerjaan. Dimana, pada satu sisi, Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan ruang yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Dan sisi lain, buruh atau karyawan kadangkala melakukan atraksi atau tindakan-tindakan yang berkonsekwensi hukum, dan terhadap akibatnya dibebankan kepada Pengusaha. Kami menyadari bahwa prinsip keadilan dan kebenaran tetap harus dijunjung tinggi, namun tidak patut meninggalkan prinsip proporsionalitas. Sehingga kami dalam menyelesaikan permasalahan hukum, tidak hanya menggunakan cara litigasi, namun juga non litigasi atau ekstra legal.
Disamping problem ketenagakerjaan, pelaku usaha juga tidak jarang dihadapkan dengan dinamika kontrak bisnis. Yang mana tidak sedikit hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pelaku usaha, justru hilang atau diingkari oleh lawan kontrak. Bahkan justru dengan kontrak-kontrak bisnis yang dibuat, telah melahirkan hambatan atau setidak-tidaknya tidak memberikan ruang yang lebih kepada pelaku usaha. Bukankah seharusnya adanya kerjasama antar dua pelaku usaha maka bisnis akan semakin lancar dan menguntungkan? Bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka ada yang salah dengan kontrak tersebut. Dengan demikian, pemahaman terhadap aspek-aspek dalam kontrak bisnis dan akibat hukum yang lahir dari kontrak tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, adanya partner hukum yang memiliki fungsi memberikan kontribusi pemikiran, pertimbangan, konsultasi dan pendampingan hukum adalah penting.
Objek hukum lain yang perlu kita cermati dalam dunia usaha adalah tentang kepemilikan, Hak Cipta, Merek, Kepailitan, Penyelesaian Hutang Piutang dan di kemudian hari akan berkembang semakin banyak. Terhadap klien yang telah bekerjasama dengan BPPH, kami berkomitmen untuk menghadirkan pokok subtansi objek-objek hukum tersebut beserta perkembanganya untuk diterapkan dengan cermat dalam menjalankan roda bisnis perusahaan.
BPPH sebagai Wadah Pendidikan dan Pembelaan Hukum
Disamping itu, BPPH Pemuda Pancasila Karawang perlu menyampaikan bahwa selain membangun relasi dengan pelaku usaha, kami memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan organisasi BPPH agar “marwah” nya tetap terjaga. Prinsip yang kami tekankan dalam pelayanan adalah tidak semata-mata untuk mengembangkan skill dan kemampuan pengurus dan kader BPPH saja, namun lebih dari itu, kami berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran hukum utamanya untuk warga kota Surabaya yang terpinggirkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami akan menggunakan dana yang terkumpul dari klien yang berasal dari pelaku usaha, untuk melakukan kegiatan-kegaitan pendidikan dan pembelaan hukum. Hal demikian berangkat dari kegusaran kami, yakni peningkatan jumlah pelaku pelanggaran hukum, yang rata-rata dilakukan oleh Pemuda dibawah 30 tahun. Dan lebih lebih miris lagi tatkala mencermati kenyataan bahwa banyak penghuni Lapas adalah pengguna dan pengedar Narkoba. Selain itu, kami juga merasa prihatin dengan kasus-kasus pelacuran pelajar baik yang dilakukan dengan media online atau secara langsung. Jauh kedepan, kami tidak ingin generasi bangsa ini hancur karena Tindakan Melawan Hukum, yang utamanya adalah Narkoba dan Pelacuran. Dan secara tidak langsung, kami menginginkan para pelaku usaha yang menjadi klien kami untuk ikut serta membangun kepedulian tersebut.
Berdasarkan problematika hukum lain yang kami hadapi di lapangan, utamanya di kota Surabaya, masyarakat masih banyak yang buta dengan soal agraria. Kita tidak memungkiri perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang membutuhkan lahan luas. Namun kita juga tidak layak untuk mengesampingkan hak-hak para pemilik lahan. Terdapat beberapa kasus yang pada pokoknya telah terjadi peralihan hak dengan cara yang tidak benar. Hal demikian sangat merugikan pemilik lahan, yang terkadang hanya menggantungkan hidup dari penjualan tanah warisan atau hanya memiliki sumber logistic dari hal tersebut. Ditambah lagi dengan peran pihak-pihak yang memposisikan diri sebagai “makelar” dengan modal kuasa jual, atau rekayasa-rekayasa hukum lain. BPPH tidak dalam posisi mengambil peran membabi buta membela salah satu pihak. BPPH bergerak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni dengan mendudukkan persoalan agrarian pada ketentuan Hukum Agraria. Hal demikian menjadi garapan kami di lapangan, yakni melakukan sosialisasi khususnya tentang peralihan hak dan sertifikasi tanah. Dan kami mengambil sebagian dari hasil kerja konsultasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha tersebut untuk melakukan kerja sosial, yakni sosialisasi tentang peralihan hak tanah dan sertiifikasi serta aspek-aspek hukum agraria yang lain.
Relasi Sinergis yang Diharapkan BPPH
Dengan adanya relasi antara pelaku usaha dengan masyarakat yang memerlukan pendidikan dan pembelaan hukum tersebut, kami berharap tegaknya kebenaran dan keadilan untuk seluruh kalangan. Dengan demikian akan runtuh distorsi atau jurang pemisah antara kaum yang mapan dengan pihak yang kurang beruntung. Karena masing-masing akan mendapatkan hak sesuai dengan porsinya, atau sesuai dengan hak seharusnya mereka dapatkan. Lebih jauh lagi, tidak ada penindasan satu kelompok terhadap kelompok lain. Entah dalam bentuk yang nyata maupun yang tidak tampak dipermukaan. Jauh kedepan, kami berharap tidak ada bentrokan secara fisik yang tidak perlu, karena semuanya diselesaikan dengan prosedur hukum yang sudah berlaku. BPPH bercita-cita menegakkan keadilan baik secara formil maupun materiil.
BPPH dalam melakukan pendidikan hukum akan menggandeng pihak atau instansi yang memiliki kompentensi dalam bidang tersebut. Utamanya, dalam hal pencegahan terjadinya tindakan pidana, akan kami bangun relasi dengan pihak kepolisian. Dan dengan pihak kepolisian ini, hal yang paling utama adalah perihal pemberantasan narkoba dan pelacuran. Kami berharap, dengan kehadiran BPPH yang bersinergi dengan pihak kepolisian, akan memberikan upaya preventif terhadap pengguna atau pengedar narkoba, dan akan meminimalisir angka pelacuran di kota Surabaya. Peran dan Fungsi kepolisian dalam memberantas “penyakit” masyarakat, utamanya dua hal tersebut, akan kami padukan dengan keberadaan BNN (Badan Narkotika Nasional), dan Organisasi Masyarakat yang kompenten dalam pembelaan hak-hak perempuan.
BPPH berharap dengan adanya relasi yang sinergis tersebut, dapat secara bersama-sama seluruh pihak untuk menjaga negara agar tetap pada koridor hukum. BPPH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghindarkan bangsa dari jurang keterpurukan dan kerusakan yang lebih fatal. Untuk tujuan kemanusiaan lah kami lahir dan berkiprah di masyarakat, untuk tugas suci bangsa kami bergerak, untuk menolong sesama lah kami berpartisipasi.
Hormat kami,
BPPH PP KARAWANG
ttd.
A. FERRYANTO PILIANG, S.H., MH., CLA., CTL., CPIR.
Ketua