
KARAWANG, 18 Desember 2018
Kami dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) mewakili dan/atau mendampingi 41 (empat puluh satu) masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya kepada mengenai adanya dugaan tindakan Pungutan Liar (pungli) mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Oknum Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa Masyarakat dipungut biaya yang variatif mulai dari Rp. 500.000 s/d Rp. 3.200.000 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis dalam hal Program PTSL.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri. Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp. 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat Desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai. Penetapan biaya Rp. 150.000/bidang tanah merupakan batas maksimal, artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan”.
Persoalan hukum ini sudah masuk kewenangannya Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan bekerjasama dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang yang dimotori oleh Unit Tipidkor Polres Karawang. Adanya pungutan liar dalam PTSL ini diindikasikan Oknum Kepala Desa Tanjungpakis patut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, karena secara teori hukum tindak pidana korupsi itu salah satu unsurnya telah memberikan kesempatan dengan kewenangannya memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Persoalan PUNGLI dalam PTSL ini bukan hanya terjadi yang pertama kalinya, bahkan pernah terjadi juga oleh oknum Kepala Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran dan sampai detik ini kami belum mendengar hasil kesimpulannya, sehingga BPPH PP Karawang ingin adanya penegakan Hukum yang baik dan tegas agar terwujud kepastian hukum itu sendiri.
Saat ini telah ada beredar selebaran atau Surat Pernyataan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh oknum-oknum aparat desa yang pernah dimintai keterangannya oleh Unit Tipidkor POLRES Karawang. Surat Pernyataan itu yang pada intinya dalam surat tersebut perihal pernyataan masyarakat yang seolah-olah mereka tidak keberatan dan menerima adanya pungutan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat program PTSL. dan BPPH PP Karawang berkeyakinan surat itu akan digunakan untuk melegitimasi tindakan mereka yang sudah terlanjur yaitu meminta sejumlah uang yang melebihi peraturan perundang-undangan.
BPPH PEMUDA PANCASILA KARAWANG meminta pihak POLRES KARAWANG melalui Unit Tipidkor untuk segera menindaklanjutinya, dan segera menuntaskan persoalan Pungli ini. PTSL ini adalah program kerja Pemerintah RI untuk memberikan kebahagiaan kepada warga masyarakat dalam mendapatkan SHM (sertifikat Hak Milik) yang mungkin selama ini mereka hanya secarik kertas Girik dan lain sebagainya.
MEMINTA KEPADA DPRD KABUPATEN KARAWANG DAN JAJARAN BUPATI KARAWANG UNTUK BISA MENERTIBKAN PERSOALAN PTSL TERSEBUT. AGAR TIDAK TERJADI LAGI PUNGUTAN-PUNGUTAN LIAR YANG AKAN MEMBEBANI DAN MERUGIKAN WARGA MASYARAKAT KARAWANG.
Hormat kami,
ttd.
TIM ADVOKASI
BPPH PP KARAWANG