KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

18 December 2018

PTSL ADALAH PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT KECIL


KARAWANG, 18 Desember 2018

Kami dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) mewakili dan/atau mendampingi 41 (empat puluh satu) masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya kepada  mengenai adanya dugaan tindakan Pungutan Liar (pungli) mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Oknum Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa Masyarakat dipungut biaya yang variatif mulai dari Rp. 500.000 s/d Rp. 3.200.000 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis dalam hal Program PTSL.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri. Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp. 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat Desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai. Penetapan biaya Rp. 150.000/bidang tanah merupakan batas maksimal, artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan”.

Persoalan hukum ini sudah masuk kewenangannya Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan bekerjasama dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang yang dimotori oleh Unit Tipidkor Polres Karawang. Adanya pungutan liar dalam PTSL ini diindikasikan Oknum Kepala Desa Tanjungpakis patut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, karena secara teori hukum tindak pidana korupsi itu salah satu unsurnya telah memberikan kesempatan dengan kewenangannya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Persoalan PUNGLI dalam PTSL ini bukan hanya terjadi yang pertama kalinya, bahkan pernah terjadi juga oleh oknum Kepala Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran dan sampai detik ini kami belum mendengar hasil kesimpulannya, sehingga BPPH PP Karawang ingin adanya penegakan Hukum yang baik dan tegas agar terwujud kepastian hukum itu sendiri.

Saat ini telah ada beredar selebaran atau Surat Pernyataan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh oknum-oknum aparat desa yang pernah dimintai keterangannya oleh Unit Tipidkor POLRES Karawang. Surat Pernyataan itu yang pada intinya dalam surat tersebut perihal pernyataan masyarakat yang seolah-olah mereka tidak keberatan dan menerima adanya pungutan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat program PTSL. dan BPPH PP Karawang berkeyakinan surat itu akan digunakan untuk melegitimasi tindakan mereka yang sudah terlanjur yaitu meminta sejumlah uang yang melebihi peraturan perundang-undangan.

BPPH PEMUDA PANCASILA KARAWANG meminta pihak POLRES KARAWANG melalui Unit Tipidkor untuk segera menindaklanjutinya, dan segera menuntaskan persoalan Pungli ini. PTSL ini adalah program kerja Pemerintah RI untuk memberikan kebahagiaan kepada warga masyarakat dalam mendapatkan SHM (sertifikat Hak Milik) yang mungkin selama ini mereka hanya secarik kertas Girik dan lain sebagainya. 

MEMINTA KEPADA DPRD KABUPATEN KARAWANG DAN JAJARAN BUPATI KARAWANG UNTUK BISA MENERTIBKAN PERSOALAN PTSL TERSEBUT. AGAR TIDAK TERJADI LAGI PUNGUTAN-PUNGUTAN LIAR YANG AKAN MEMBEBANI DAN MERUGIKAN WARGA MASYARAKAT KARAWANG.

Hormat kami,


ttd.


TIM ADVOKASI 
BPPH PP KARAWANG

Terungkap, modus penipuan berkedok Travel Haji & Umroh


SANDARANEWS : Selasa (11/12/2018)
 
Kontributor Sandaranews.com : Oleh Tedi Priyono

Jawa Tengah – Petugas Kepolisian Resort Banyumas bergerak cepat melakukan pengusutan kasus penipuan yang dialami sejumlah jamaah calon umrah. Setelah mendapat pengaduan dari belasan warga yang tertipu, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku.

“Tersangka pelaku penipuan langsung kita tangkap malam itu juga,” jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (07/12).

Rencana warga Banjarnegara dan Banyumas yang hendak ibadah umrah melalui biro perjalanan PT Albilad, mengadu ke Polres Banyumas, mereka mengaku sudah menyetorkan biaya perjalanan umroh sebagaimana yang ditetapkan agen PT Albilad di Purwokerto, tetapi hingga waktu yang dijanjikan tidak juga diberangkatkan ke tanah suci.

Kapolres Banyumas menyebutkan, setelah menerima laporan pengaduan tersebut, petugasnya langsung melacak keberadaan tersangka, tersangka yang berinisial Afr (37) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur, pada Kamis (06/12) malam.

Dari pemeriksaan, tersangka yang merupakan seorang perempuan yang tidak mau disebutkan namanya ini (dengan alasan keselamatan-Red) mengaku telah menggelapkan uang pembayaran umrah sejumlah warga.

”Seluruhnya, ada 12 orang yang menjadi korban penipuan tersangka masing-masing korban sudah menyetorkan uang antara Rp 20 juta hingga Rp 26 juta,” jelas Kapolres.

Uang setoran jamaah calon umrah tersebut, tidak disetorkan ke kantor pusat PT Albilad di Jakarta, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
”Tersangka mengakunya untuk membayar angsuran utang di bank,” jelasnya.

Selain melakukan penipuan terhadap jamaah calon peserta umrah, Kapolres menyebutkan, tersangka juga telah melakukan penipuan terhadap 8 orang yang sebelumnya diiming-imingi kerjasama bagi hasil. ”Modusnya, tersangka menyatakan PT Albilad dengan mengadakan program kerjasama investasi pengelolaan ibadah umroh dan haji plus melalui kerja sama ini, investor akan mendapat bunga 10-15 persen per bulan,” jelasnya.

Dari iming-iming tersebut, tersangka mendapatkan uang hingga senilai Rp 750 juta, namun setelah berjalan beberapa bulan, bagi hasil keuntungan 10-15 persen tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

”Beberapa investor sudah mencoba mendatangi kantor tersangka untuk meminta kembali modalnya namun tersangka tidak berhasil ditemui,” jelasnya.

Dari penggeledahan kantor tersangka di Kelurahan Arcawinangun Kelurahan Purwokerto Timur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa 12 buku paspor warga calon peserta umroh, 14 kartu bukti vaksin meningitis, 2 koper berisi pakaian manasik, dan berbagai barang bukti lain.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat tersangka dengan berbagai pasal antara lain berupa tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Sofy _Tedi Priyono SN)

BPPH PP Karawang Kawal Pelaporan masyarakat Desa Tanjungpakis atas Pungli PTSL


SANDARANEWS : Senin (17/12/2018)
KARAWANG – Berdasarkan atas aduan yang dilakukan 41 masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) mengenai adanya tindakan Pungutan Liar (pungli) mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Oknum Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis.

Pada hari Senin (17/12) Para pengurus BPPH PP Karawang beserta masyarakat Desa Tanjungpakis mendatangi Unit Tipidkor Polres Karawang untuk melakukan pelaporan atas dugaan pungutan liar kepada masyarakat untuk pembuatan PTSL.

Atas laporan masyarakat bahwa mereka dipungut biaya yang variatif mulai dari Rp. 500.000 s/d Rp. 3.200.000 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis dalam hal Program PTSL.Sekretaris BPPH Rendi Apriansyah

“Seharusnya merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri. Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp. 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat Desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai. Penetapan biaya Rp. 150.000/bidang tanah merupakan batas maksimal, artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan” ujar Sekretaris BPPH PP Rendi Apriansyah.

“Dalam hal ini pelaporan tersebut dilakukan kepada Unit Tipidkor Polres Karawang karena adanya indikasi Oknum Kepala Desa Tanjungpakis melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujar Bendahar BPPH PP Andhika Kharisma.

Dalam permasalahan ini langsung melakukan Hearing bersama dengan Kanit Unit Tipidkor yang mengatakan “bahwa proses pelaporan yang dilakukan oleh BPPH PP Karawang yang mewakili Masyarakat Desa Tanjungpakis sudah dilakukan proses Hukum dengan melakukan analisis terlebih dahulu mengenai kasus tersebut”.

“Kejadian ini bukan hanya terjadi yang pertama kalinya, bahkan pernah terjadi juga oleh oknum Kepala Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran dan belum ada penegakan Hukum yang baik terhadap permasalahan ini, maka tidak tercipta kepastian dan keadilan Hukum di masyarakat” ujar Rendi Apriansyah.

Pernah dilakukannya pemanggilan terhadap Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis terhadap kasus ini. Namun setelah mendapatkan informasi bahwa kesemuanya dibebaskan oleh pihak kepolisian dan itu yang membuat masyarakat Desa Tanjungpakis geger atas informasi tersebut.

Setelah kembalinya Kepala Desa Tanjungpakis lalu tersebar Surat yang dibuat oleh aparat desa dan disebarkan ke masyarakat setempat mengenai Surat Pernyataan yang pada intinya dalam surat tersebut perihal pernyataan masyarakat yang tidak keberatan dan menerima adanya pungutan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat program PTSL.

“permasalahan ini apabila tidak terus menerus dikawal akan menjadikan penindasan hak masyarakat yang tidak paham akan prosedur PTSL ini akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan atas program tersebut sehingga membuat kerugian secara materil kepada masyarakat, dan memohon kepada tim Saber Pungli dan jajaran Kepolisian Resort Karawang untuk terus mengawal dan menindak terhadap kasus ini” ujar Ketua Bidang Advokasi Andre Mangapul Silalahi.

Sejak berita ini diterbitkan pihak terduga pungutan liar PTSL, belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan soal kasus yang terjadi soal ini, tersiar kabar bahwa terduga kepala desa Pakisjaya beserta 5 fungsionaris desa yang terlibat pungli PTSL, dilepaskan dan diturunkan statusnya menjadi saksi. (zae)