KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

21 November 2018

UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

PERDA KABUPATEN KARAWANG NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Prasetyo mengatakan, umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/10/2016). 

"Namun, tentu kami tidak bisa menggeneralisir seperti itu ya. Harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor) atau tidak," lanjut dia. Jika praktik pungutan liar yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani Polisi. Kejaksaan hanya berperan dalam penuntutan. Namun, jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya. 

Prasetyo memastikan, tim "Saber Pungli" alias Sapu Bersih Pungutan Liar akan mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan praktik pungli yang diungkap. Pihaknya ingin memberikan efek jera agar praktik semacam itu, khususnya di sektor pelayanan publik, tidak terjadi lagi. Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. 

Saber Pungli terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya. Selain melakukan penindakan, tim 'Saber Pungli' juga akan mengkaji apakah ada aturan yang mendukung terjadinya pungli.

Penulis : Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS 

Semangat KOTI Semangat PANCASILA


Kenapa Harus Ada PDU di Rengasdengklok?


Oleh: Rendi Apriansyah, SH (Sekretaris BPPH PP Karawang)

Masyarakat Karawang mencintai kebersihan dan senang akan keindahan. Untuk mendapatkan hal tersebut sejak awal Pemda Karawang sudah membuat dan menyediakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang. Kami rasa selama ini masyarakat dan juga pihak Pejabat juga telah keliru mengartikan TPA dengan Tempat Pembuangan Akhir.

Disini kami jelaskan dimana singkatan TPS dan TPA muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

TPS adalah singkatan dari Tempat Penampungan Sementara yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 

Sedangkan TPA adalah singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir yaitu tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 

Mempersepsikan TPS dan TPA sebagai Tempat Pembuangan Sampah mengandung bahaya dalam hal pengelolaan sampah warga yang berkelanjutan: Warga Karawang (rumah tangga, perkantoran, pasar, pabrik/industri dan sebagainya) akan menaruh semua jenis sampah yang dihasilkannya ke TPS! Hal ini akan berakibat pada tingginya volume sampah dan meningkatnya beban kerja petugas pengangkut sampah, apalagi pada kabupaten yang memiliki personil, alat angkut dan biaya operasional sampah yang terbatas. 

Dalam kondisi demikian, bila semua sampah dari semua TPS diangkut dan ditimbun di TPA maka akan memperpendek umur pakai TPA tersebut karena lekas menjadi penuh. Bila TPA sudah menjadi penuh mau kemana lagi sampah warga dibawa? 

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/ pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.

Di lokasi pemrosesan akhir tidak hanya ada proses penimbunan sampah, tetapi juga wajib terdapat 4 (empat) aktivitas utama penanganan sampah di lokasi TPA, yaitu (Litbang PU, 2009):
  • Pemilahan sampah
  • Daur ulang sampah non-hayati (an-organik)
  • Pengomposan sampah hayati (organik)
  • Pengurugan/penimbunan sampah residu dari proses di atas di lokasi pengurangan atau penimbunan (landfill).
Dibeberapa media kami mendengar Pemda Karawang akan memperluas TPA Jalupang. Kenapa diperluas karena tidak muat lagi menampung sampah-sampah tersebut. Hal ini disebabkan karena salah persepsi istilah TPA itu sendiri, karena hanya dijadikan sebagai Tempat Pembuangan/ Penampungan Akhir semata. Jika Pemerintah Kabupaten Karawang mengartikan TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir maka tentu sampah-sampah tadi tidak akan menjadi gundukan yang menggunung tinggi. 

Saat ini terjadi pergolakan di daerah Rengas Dengklok terkait adanya PDU (Pusat Daur Ulang) sampah, kenapa harus ada lagi istilah PDU? Ini disebabkan karena salah memposisikan keberadaan TPA itu tadinya. Jika mengikuti aturan hukum yang berlaku, maka keberadaan TPA Jalupang tidak hanya menjadi penampung juga termasuk pensortiran, pengolahan sebelum hasilnya di salurkan ke lingkungan.

Untuk menjawab persoalan sampah di Kabupaten Karawang saat ini, pihak Pemerintah bersama-sama dengan legislatif harus merobah mind-set TPA tidak lagi menjadi tempat penampungan/ pembuangan semata, tapi benar-benar menjadi tempat pemrosesan terakhir sebelum disalurkan ke lingkungan hasil dari proses yang dilakukan di TPA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah harus segera membuat beberapa aturan pelaksana Perda yang sudah ada, diantaranya Peraturan Bupati mengenai Pengelola sampah yang diamanatkan oleh Pasal 38 jo. Pasal 39 Perda No. 9/2017.