
2. Sekretaris MPC PP Kab. Karawang
KETUA :A. FERRYANTO, SH., MH, CLA., CTL., CPIR.
Wakil Ketua l : DR. SYAFRIAL BAKRI SH.SE.MH.
Wakil Ketua ll : SURJONO, SH, MH.
Wakil Ketua lll : H. OCANG, SH., MH.
SEKRETARIS : ALI ARIPIN, SH.
Wakil Sekretaris : IFAN CHRISTIANTO, S.STP, MH.
Wakil Sekretaris l : IKHSAN NOVIANDI
BENDAHARA : GALIH RAKASIWI, SH.
Wakil Bendahara : ANDRE MANGAPUL SILALAHI, SH.
BIDANG-BIDANG
- Bidang Organisasi dan Antar Lembaga serta Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi
Koordinator : Adv. NANANG S. SADZALI, SH.
Sekretaris Koordinator : USEP SAEFULLOH, SE.
Anggota : ABDUL RAHMAN
- Bidang Perdata & Pidana
Koordinator : ENDRI MULYONO, SH.
Sekretaris Koordinator : FAZAR SOBIRIN, S.H., M.H.
Anggota : RAFID DENVY EKKARANDY, S.H.
- Bidang Perburuhan & Tata Usaha Negara
Koordinator : KHOERULANGGA DIREJA S.H.
Sekretaris Koordinator : ADITYA LEKSMANA, S.H., M.H.
Anggota : PAJAR AIR LANGGA, S.H., M.H.
- Bidang HAM, Perlindungan Perempuan & Anak
Koordinator : ACENG FADILLAH, SH.
Sekretaris Koordinator :YUSRIZAL, SH.
Anggota : SURYA DELI, SH., MH.
- Bidang Pertanahan & Lingkungan Hidup
Koordinator : EVA NUR FADILAH, SH., MH.
Sekretaris Koordinator : MUHAMAD FAISAL S.H.
Anggota : FIRMAN ZAELANI, SH.
- Bidang Ekonomi dan Bisnis
Koordinator : H. ASEP YOGI ISKANDAR S.H., M.H.
Sekretaris Koordinator : WAWAN SURYAWAN, SH.
Anggota : YUSRIZAL, SH.
- Bidang Perlindungan Konsumen & Penyuluhan/Pengkajian/Pengembangan
Koordinator : RENDI APRIANSYAH, SH., MH.
Sekretaris Koordinator : RENO PASLAH, SHI, MH.
Anggota : GILANG HARYANTO, SH.
- Sengketa perdata (sewa-menyewa, hutang-piutang, jual-beli, dll),
- Sengketa Tata Usaha Negara,
- Pidana (Berat dan Ringan),
- Perburuhan,
- KDRT,
- Sengketa Hukum Bisnis,
- Sengketa HAKI,
- Tindak Pidana Korupsi,
- Pertanahan,
- Perpajakan,
- Sengketa Pemilu atau Pemilukada,
- Dan bidang lain yang berkaitan dengan hukum.
- Jasa pelayanan konsultasi hukum: adalah pemberian jasa konseling dan nasehat, dalam bentuk memberikan penjelasan-penjelasan, tanya jawab kasus dan alternatif solusi kasus kepada klien.
- Jasa pelayanan Advokasi Hukum: adalah pemberian jasa pendampingan dan atau mewakili kepentingan klien guna melakukan serangkaian tindakan hukum dalam suatu proses perkara baik litigasi dan atau non litigasi.
- Konsultasi Hukum
- Negosiasi
- Mediasi
- Pengurusan surat dan dokumen
- Pembuatan Kontrak/ Surat Perjanjian
- Pembuatan Surat Gugatan dan Surat-surat lain
- Pendampingan pada tahap Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan dan Instansi yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk itu,
- Pembelaan di Pengadilan,
- Penasehat dan Kuasa Hukum Klien dalam semua tingkatan,
- Dan hal-hal lain yang dianggap penting, perlu dan benar berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.