KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

09 January 2019

PUNGLI PRONA PTSL DI DESA TANJUNGPAKIS, KAPAN KEJELASANNYA???




Oleh: Andre M. Silalahi, S.H. (Kabid BPPH PP Karawang)

BPPH PP KARAWANG menerima kuasa dari 41 (empat puluh satu) warga masyarakat dari Desa Tanjungpakis, mereka mengadukan keluhan mereka terkait pelaksanaan Progam Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keluhan mereka itu beberapa oknum aparat Desa Pakisjaya meminta uang pengurusan PTSL tersebut dengan nilai yang luar biasa besar melebihi yang diatur dalam ketentuan Pemerintah Pusat.

Program PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Joko Wwidodo melalui 3 (tiga) kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.

Di Desa Tanjungpakis beberapa oknum aparat desa membebani dari Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 3 juta per-bidang tanah. Masyarakat sebelumnya sudah melayangkan laporan adanya Pungli tersebut, dan baru ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli dengan memeriksa Oknum-oknum tersebut di Unit Tipidkor POLRES Karawang. Namun, entah apa alasannya hingga sampai detik ini kasus Pungli tersebut belum ada titik terangnya. Secara hukum kasus posisi PUNGLI tersebut sudah jelas dan terang, dan juga pihak 41 (empat puluh satu) warga yang menjadi Klien kami siap menjadi saksi bahwa mereka benar-benar dimintai sejumlah uang oleh oknum-oknum desa tersebut dalam pelaksanaan prona PTSL.

Peraturan yang jelas dilanggar adalah SKB 3 Menteri tersebut, dan di Kabupaten Karawang tidak ada Perda/Perbup yang membolehkan Oknum Aparat Desa memungut biaya melebihi dari ketentuan SKB 3 (tiga) menteri tersebut. Nah, apakah masih ragu menyatakan tindakan oknum tersebut Melanggar Ketentuan Hukum??? padahal bukti dan saksi ada pungutan tersebut sudah dikantongi oleh Unit Tipidkor Polres Karawang. Semestinya persoalan ini segera mendapat kepastian hukumnya, agar menjadi pelajaran bagi Desa-desa lain di Kabupaten Karawang tidak berani memungut biaya-biaya diluar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Klien kami akan segera membuat laporan polisi secara khusus, jika persoalan Pungli ini tidak dituntaskan oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat yang bekerjasama dengan Tim Saber Pungli di Kabupaten Karawang. Bagi Klien kami uang yang diminta oleh oknum tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan dan membebankan klien kami yang hanya masyarakat kecil yang tidak paham akan aturan dan ketentuan pada saat dimintai sejumlah uang. Kondisi ini haruslah menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah Karawang, berikan keadilan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat atas Pelaksanaan Prona PTSL ini. Karena, yang diduga melakukan Pungli adalah Oknum Aparat Desa yang dibawah kontrol Kepala Daerah yaitu Bupati. Sampai detik ini belum ada sikap dan pernyataan prihatin Bupati Karawang maupun Wakil Bupatinya atas adanya pungutan liar tersebut.
41 (empat puluh satu) warga itu adalah warganya Bupati dan Wakil Bupati, berikan sikap keprihatinan Ibu Bupati dan Bapak Wabup kepada warganya, jangan abaikan teriakan mereka di Desa Tanjungpakis yang terjadi kondisi Pungli besar-besaran dan terang-terangan atas pelaksanaan PTSL tersebut. Tidak tinggal juga para Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang terhormat yang mengakunya sebagai wakil rakyat, mana kalian ketika ada warga masyarakat yang merasa diperas oleh oknum-oknum desa dengan menunggangi prona PTSL yang gratis oleh pemerintah pusat. Jangan hanya memberikan perhatian kepada warga masyarakat, ketika akan butuh suaranya saja dalam Pileg nantinya. Tunjukkan kalian Anggota Dewan yang terhormat dan bisa dipercaya oleh warga masyarakat, jangan tunggu aspirasi warga ini ditanggapi jika sudah melalui aksi demonstrasi. Apakah seperti itu cara-cara menyampaikan aspirasi warga masyarakat kepada Anggota DPRD, tunjukan keikhlasan kalian sebagai Anggota Legislatif dan berikan perlindungan hukum bagi rakyat kalian. (AMS)