KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

04 November 2022

Di Duga di Diskriminasi & Di duga di Kriminalisasi 3 Orang Pegawai Brigestone Oleh Manejemen Brigestone

- 27 Oktober 2022


KARAWANG | TINTA-MERAH.NET | PT. Brigestone yg berlokasi di kawasan Suryacipta kecamatan Ciampel kabupaten Karawang , PT. BRIGESTONE adalah produksi Ban , produksi ban nya ban mobil maupun ban sepeda motor , dengan kapasitas pegawai yg sangat fantastik bahkan perusahaan tersebut sudah berdiri puluhan tahun .

Sebelum terjadi di duga Diskriminasi dan di duga Kriminalisasi terhadap 3 orang pegawai PT BRIGESTONE oleh manejemen BRIGESSTONE , PT . BRIGHESTONE damai bahkan selalu mengadakan Family Gathering pegawai BRIGHTSTONE , baik pegawai ( karyawan ) maupun para leader atau tingkat menejer perusahaan bersatu setiap tahunnya .

3 orang yg di duga Diskriminasi dan di duga Kriminalisasi oleh pihak majemen PT Brigestone , bahkan 3 orang tersebut di kasih surat skorsing tanpa batas , 1 orang yg di kasih surat skorsing tanpa batas tidak menerima surat skorsing tersebut , di sebabkan 1 orang tersebut berinsial I , pegawai insial I adalah pegawai yg sudah lama ( senior ) pegawai insial I adalah bagian Maintenan , karena pegawai insial I tidak merasa menjual bahkan membocorkan rahasia perusahaan .

Insial I menggelar konfresi pres di kantor Majelis pimpinan Cabang pemuda Pancasila ( MPC PP ) pada Kamis 27/10/22 .

Insial I pegawai PT . Brigestone memberikan keterangan kepada para awak media :

” Kronologi nya sy sama seorang lihat beberapa forklip perusahaan tidak terpakai ( tidak beroperasi / rusak ) kurang lebih sebanyak 42 unit forklip , sy bicara pada seorang manejer perusahaan sy akan bantu menjualkannya barang tersebut , selang beberapa hari ada seorang yg mevideo barang tersebut sampai viral , yg menvideo kannya sy tidak tau , bahkan barang tersebut ( forklip ) masih di dalam lingkungan perusahan , sampai sy di kasih surat skorsing tanpa batas .’ pungkasnya .

Lawyer bahkan sebagai Badan Hukum ormas pemuda Pancasila MPC karawang memberikan keterangan :

” Sy sebagai kuasa hukum nya insiaal I sudah menanyakan surat somasi kepada pihak perusahaan atas klien kami yg di skorsing tanpa batas , surat somasi kami di bls nya oleh pihak perusahaan tgl 4 November 2022 , kami mempertanyakan kepada pihak perusahaan dimana letak kesalahan klien kami dan di mana membocorkan rahasia perusahaan dan mana barang perusahaan yg di jual oleh klien kami , kami akan mencari kebenaran nya.” Ujar Feryanto Piliang SH

Lawyer dan klien nya adalah satu organisasi ormas pemuda Pancasila , insial I mendapatkan dukungan dari pihak ormas pemuda Pancasila seluruh kabupaten Karawang atas kejadian .

( RED )

Sumber: TintaMerah.net

Seorang Karyawan Swasta Dituduh Jual Aset dan Bocorkan Rahasia Perusahaan



in JabarKarawang October 28, 2022 0

Karawang – Seorang karyawan swasta di Kabupaten Karawang diduga mengalami tindakan diskriminasi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ditemui saat konferensi pers di sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, pria yang berinisial IG ini mengaku dirinya dituduh menjual aset perusahaan berjenis kendaraan forklip dan membocorkan rahasia perusahaan tempatnya bekerja.

“Saat saya sedang bekerja, saya bersama rekan kerja saya melihat beberapa unit forklip yang tidak terpakai di lingkungan perusahaan saya bekerja yang menghalangi jalur lintas pekerjaan saya. Lalu, setelah saya menanyakan ke atasan saya apakah itu dijual atau tidak mereka membenarkan bahwa forklip itu dijual,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).

Kemudian, masih kata IG, sebelum dirinya memasarkan forklip tersebut, dirinya dipanggil oleh pihak perusahaan untuk dilakukan musyawarah terkait hal tersebut.

“Niat saya baik, ingin membantu perusahaan tersebut. Tapi, kenapa sebelum saya melakukan pemasaran ataupun mencari investor untuk membeli forklip itu, munculah video yang memasarkan forklip tersebut. Setelah video itu beredar, saya dipanggil oleh atasan saya untuk ditanyakan mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah tiga kali menghadap dan berdiskusi dengan pihak perusahaan, dirinya bersama 2 rekan kerjanya diberikan sanksi skorsing menuju PKH sampai batas yang tidak ditentukan.

“Surat itu telah dibuat pada tanggal 17 Oktober. Dalam surat tersebut, saya diskorsing karena dituduh menjual aset perusahaan dan membocorkan rahasia perusahaan. Dan itu semua tidak pernah saya lakukan, saya tidak membuat video tersebut, karena setelah saya diperintahkan untuk tidak usah ikut campur akan penjualan itu oleh atasan saya, saya stop,” jelasnya.

Dan, saat IG menanyakan kepada staf perusahaan tersebut, pihak staf mengaku surat tersebut sudah keputusan dari pimpinan perusahan.

“Dari situ, saya meminta bantuan kepada serikat pekerja di perusahaan saya bekerja dan juga BPPH Pemuda Pancasila Karawang untuk menangani permasalahan saya ini. Karena disini saya merasa terdiskriminasi oleh tuduhan-tuduhan tersebut, padahap saya tidak melakukannya,” tuturnya.

Sementara itu, BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Ferry mengatakan bahwa, Jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi ban tersebut.

“Sudah kami layangkan somasi, namun mereka meminta untuk menunggu jawaban dari mereka sampai tanggal 4 November 2022 nanti. Alasannya perlu dikaji dulu. Dan rencananya pun hari ini mereka kita undang ke sini untuk konferensi pers, namun pihaknya tidak bisa,” tuturnya.

Lalu, masih kata Ferry, dirinya menuntut perusahaan yang memproduksi ban tersebut untuk membuktikan perbuatan yang sudah kliennya lakukan.

“Berikan bukti jika klien kami ini membocorkan rahasia perusahaan dan lakukan prosedur PHK dengan benar. Jangan sembarangan,” pungkasnya.(red)

Kontributor : aip
Redaktur : ochim

Sumber: FaktaJabar.com

BPPH Pemuda Pancasila , Kawal Karyawan Menuntut Keadilan

October 27, 2022



Karawang, beritatandas.id – Indra merupakan seorang karyawan PT Bridgestone Indonesia dan anggota ormas Pemuda Pancasila ( PP ), meminta Bantuan Penyuluhan Hukum Ormas Pemuda Pancasila Karawang terkait dirinya yang diberi sanksi skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dengan waktu yang tidak ditentukan.

Indra diberi sanksi skorsing, karena menurut perusahaan diduga telah melanggar peraturan berat yang mana diduga memperjual belikan barang perusahaan yakni forklift.

Indra yang didampingi kuasa hukumnya dari Bantuan Penyuluhan Hukum PP saat menggelar konferensi pers menyampaikan kronologis awal sebelum dia diberi sanksi skorsing oleh pihak perusahaan.

Dikatakannya, pada saat sedang bekerja dia melihat ada banyak forklift di area perusahaan yang kemudian menanyakan ke manajer bidang kerjanya apakah forklift tersebut apakah masih dipakai atau sudah tidak berfungsi.

Itikad baik ingin membantu, Indra kemudian mencari tau seperti apa prosedur untuk ikut membantu menjual barang tersebut karena jika dibiarkan kehujanan dan kepanasan dikhawatirkan harganya bisa turun.

” Saya menanyakan ke manajer bidang kerja saya, dan kemudian kata dia iya benar mau dijual, kemudian selang beberapa waktu manajer saya bilang bahwa saya jangan ikut campur atau closing,” kata Indra.

Namun, setelah ditegaskan manajernya agar tidak ikut campur terkait forklift, diluar sepengetahuannya tiba-tiba beredar video penjualan forklift menyebar diluar perusahaan.

” Dan akhirnya manajemen memanggil saya dan ke dua teman saya dengan 3 kali pertemuan dan kemudian diberi sanski skorsing, Saya bertanya kesalahannya apa, sedangkan belum terjadi penjualan namun jawabnya sesuai instruksi dari pimpinan dan bahwa surat sanksi jadi dari tanggal 17 Oktober,” ungkap Indra.

Dengan adanya keputusan yang diberikan kepadanya, Indra merasa tidak terima karena perusahan mencari alasan yang tidak mendasar hingga dirinya mendapat sanksi skorsing

Sementara itu, Ferryanto Piliang. SH kuasa hukum Indra, mengatakan, pemutusan skorsing menuju PHK dengan waktu yang tidak ditentukan ini merupakan tindakan sangat tidak elegan yang dilakukan perusahaan.

” Karena berdasarkan informasi dari klien kami, beliau dipersoalkan dengan pasal 72 PKB Periode 2022-2024 dimana pasal 72 perbuatan pelanggaran berat dengan sanski PHK, yang ditujukan kepada klien kami adalah pasal 4 yakni penyalahgunaan jabatan untuk berdagang atau membantu orang lain berdagang atau berbuat sebagai perantara untuk kepentingan pribadi, dan dikenakan lagi yakni pasal 72 ayat 18 membongkar atau membocorkan rahasia perusahan yg harusnya dirahasiakan kecuali kepentingan negara,”kata Ferry.

Ferry meminta pihak perusahaan membuktikan pelanggaran berat yang ditujukan kepada kliennya, karena didalam PKB sudah ditentukan untuk pelanggaran berat itu dengan terjadinya PHK sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

” Saya meminta kepada perusahan dengan somasi yang dilayangkan 2 hari yang lalu, kami ingin pihak Perusahaan mengklarifikasi, apakah ada bukti-bukti yang membenarkan klien telah memperdagangkan barang perusahan atau membantu orang lain untuk kepentingan pribadinya,” kata Ferry.

( Lx )

Sumber: beritatandas.id