KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

26 February 2019

PUNGLIPTSL ADALAH TINDAK PIDANA KORUPSI

Karawang-Saat ini pelaku Tindak Pidana korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negeri maupun swasta bahkan penyelenggara negara, terkait dengan pelaku kejahatan ini muncul pula modus Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.Terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakuan Pungutan Liar (Pungli) saat dilakukan upaya penegakan hukumnya dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menjelaskan : "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri". 

Ada unsur penting yang harus dibuktikan dalam penerapan Pasal tersebut, yaitu "Melawan Hukum, Menyalahgunakan Kekuasaannya Memaksa seseorang memberikan sesuatu", sebagai contoh program PTSL yang dibuat oleh Presiden RI dan dilaksanakan oleh 3 (tiga) Menteri, hingga terealisasi ke desa-desa. permasalahannya adalah masyarakat dengan antusiasnya mendaftar, tanpa mengetahui apa itu PTSL dan bagaimana mekanisme aturan hukumnya. ketidaktahuan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat desa dalam memproses sertifikat tanah tersebut.