SANDARANEWS : Senin (17/12/2018)
KARAWANG – Berdasarkan atas aduan yang dilakukan 41 masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) mengenai adanya tindakan Pungutan Liar (pungli) mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Oknum Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis.
Pada hari Senin (17/12) Para pengurus BPPH PP Karawang beserta masyarakat Desa Tanjungpakis mendatangi Unit Tipidkor Polres Karawang untuk melakukan pelaporan atas dugaan pungutan liar kepada masyarakat untuk pembuatan PTSL.
Atas laporan masyarakat bahwa mereka dipungut biaya yang variatif mulai dari Rp. 500.000 s/d Rp. 3.200.000 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis dalam hal Program PTSL.Sekretaris BPPH Rendi Apriansyah
“Seharusnya merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri. Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp. 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat Desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai. Penetapan biaya Rp. 150.000/bidang tanah merupakan batas maksimal, artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan” ujar Sekretaris BPPH PP Rendi Apriansyah.
“Dalam hal ini pelaporan tersebut dilakukan kepada Unit Tipidkor Polres Karawang karena adanya indikasi Oknum Kepala Desa Tanjungpakis melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujar Bendahar BPPH PP Andhika Kharisma.
Dalam permasalahan ini langsung melakukan Hearing bersama dengan Kanit Unit Tipidkor yang mengatakan “bahwa proses pelaporan yang dilakukan oleh BPPH PP Karawang yang mewakili Masyarakat Desa Tanjungpakis sudah dilakukan proses Hukum dengan melakukan analisis terlebih dahulu mengenai kasus tersebut”.
“Kejadian ini bukan hanya terjadi yang pertama kalinya, bahkan pernah terjadi juga oleh oknum Kepala Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran dan belum ada penegakan Hukum yang baik terhadap permasalahan ini, maka tidak tercipta kepastian dan keadilan Hukum di masyarakat” ujar Rendi Apriansyah.
Pernah dilakukannya pemanggilan terhadap Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis terhadap kasus ini. Namun setelah mendapatkan informasi bahwa kesemuanya dibebaskan oleh pihak kepolisian dan itu yang membuat masyarakat Desa Tanjungpakis geger atas informasi tersebut.
Setelah kembalinya Kepala Desa Tanjungpakis lalu tersebar Surat yang dibuat oleh aparat desa dan disebarkan ke masyarakat setempat mengenai Surat Pernyataan yang pada intinya dalam surat tersebut perihal pernyataan masyarakat yang tidak keberatan dan menerima adanya pungutan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat program PTSL.
“permasalahan ini apabila tidak terus menerus dikawal akan menjadikan penindasan hak masyarakat yang tidak paham akan prosedur PTSL ini akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan atas program tersebut sehingga membuat kerugian secara materil kepada masyarakat, dan memohon kepada tim Saber Pungli dan jajaran Kepolisian Resort Karawang untuk terus mengawal dan menindak terhadap kasus ini” ujar Ketua Bidang Advokasi Andre Mangapul Silalahi.
Sejak berita ini diterbitkan pihak terduga pungutan liar PTSL, belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan soal kasus yang terjadi soal ini, tersiar kabar bahwa terduga kepala desa Pakisjaya beserta 5 fungsionaris desa yang terlibat pungli PTSL, dilepaskan dan diturunkan statusnya menjadi saksi. (zae)