KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

08 January 2019

Apakah Peserta BPJS telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan Maksimal sebagai Peserta BPJS

Oleh : Rendi Apriansyah, S.H. (Sekretaris BPPH PP Karawang)
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Sungguh luar biasa hukumnya wajib bagi Warga Masyarakat mengikuti program Jaminan Sosial tersebut. Disatu sisi Pemerintah sangat memberikan perhatian kepada warganya arti pentingnya kesehatan, disatu sisi perhatian itu tidak didukung dengan penegakkan hukumnya. Kenapa demikian, masih banyak keluhan-keluhan masyarakat khususnya Masyarakat Karawang yang menggunakan fasilitas BPJS diabaikan dan tidak diperhatikan secara layak. Contoh sederhana beberapa masyarakat keluhan dengan pertanyaan pegawai Rumah Sakit yang ikut penyelenggara BPJS, "Umum apa BPJS?" jika masyarakat menjawab BPJS selalu banyak alasan seperti tidak ada ruangan, penuh dan lain sebagainya, namun jika masyarakat mengatakan Umum maka langsung ditanggapi secara baik dan ramah. Kondisi ini banyak terjadi, dan masyarakat yang awam selalu mengeluh dan mengurut dada ketika melihat tindakan dan sikap acuh pegawai RS sakit ketika mengetahui Warga itu akan menggunakan BPJS.

Dari sisi pelayanan rekanan BPJS apakah itu Rumah Sakit atau Klinik, haruslah selalu dikontrol oleh pihak BPJS dan menempatkan pegawainya secara khusus untuk mengurus warga masyarakat BPJS di setiap RS atau Klinik. Agar terjamin hak Peserta BPJS itu benar-benar terjamin dan dihargai oleh para pegawai RS/Klinik tersebut. Padahal, RS/klinik kesehatan harus paham dimana Peserta BPJS/Asuransi swasta lainnya adalah bentuk jaminan yang diberikan pemerintah/perusahaan terhadap warganya untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan yang pasti itu adalah PASTI DIBAYAR dan tidak akan ada warga masyarakat BPJS akan kabur dan tidak mau membayar sebab sudah ada BPJS. Kenapa sebagian besar RS/Klinik selalu menganggap peserta BPJS sebelah mata??? ini harus dijawab oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga Instansi BPJS.

Kami banyak menerima pengaduan atas sikap dan tindakan Petugas/pegawai RS/Klinik yang terkesan cuek, kasar/tidak ramah terhadap peserta BPJS. Untuk meminimalisir adanya tindakan pengabaian atas Peserta BPJS dalam pelayanan, semestinya Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Instansi BPJS menempatkan petugasnya untuk melayani khusus dan istimewa dan atau membuat kontrak kerjasama yang ketat dan berpihak kepada masyarakat. Jika hari ini Instansi BPJS membatalkan kerjasama dengan beberapa klinik karena alasan ijin, kedepannya BPJS harus mempeketat kerjasama lebih kepada sikap pelayanan publiknya, agar masyarakat BPJS bisa benar-benar merasakan nikmatnya BPJS yang diwajibkan tersebut.
Masyarakat secara hukum yang mengikuti program BPJS, memiliki hak untuk menuntut pihak BPJS jika mengalami kondisi yang tidak adil dan perlakuan kasar oleh petugas kesehatan/pegawai ketika menggunakan Kartu BPJS ketika di Rumah Sakit/Klinik yang menjadi rekanan BPJS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perlindungan hak-hak Konsumen, karena BPJS telah memberikan jaminan pelayanan kesehatan secara baik, namun ketika pelayanannya tidak baik maka hak konsumen berlaku dalam kondisi tersebut.
 Kedepannya kami dari BPPH PP Karawang akan membuka pengaduan khusus untuk warga masyarakat Karawang yang mengalami ketidakadilan dalam menggunakan jaminan BPJS tersebut. Hak-hak warga masyarakat akan kami lindungi jika BPJS dan Rekanannya mengabaikannya, silahkan kepada Masyarakat Karawang yang merasa hak-hak hukumnya diabaikan dengan menghubungi kami atau bisa datang ke sekretariat kami untuk mendapatkan bantuan hukum secara pro-bono (gratis). Ini salah satu bentuk keprihatinan kami banyaknya warga yang terabaikan hak-haknya sekalipun mereka telah memiliki BPJS. (RA)