1 definisi istilah
Konsep ini mencakup arti sebagai berikut:
(1) Hukum pertanahan merupakan norma yang dirumuskan atau disetujui oleh negara dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan koersif negara.
(2) Undang-undang dan peraturan pertanahan yang relevan yang dirumuskan atau diakui oleh negara mengikat secara
universal pada semua anggota masyarakat. Semua unit dan individu harus mematuhinya secara ketat. Setiap pelanggaran hukum dan peraturan pertanahan harus dihukum sesuai dengan
hukum untuk memastikan bahwa hukum pertanahan nasional Penerapan.
(3) Objek penyesuaian hukum pertanahan adalah berbagai hubungan sosial yang dimiliki masyarakat dalam proses pembangunan, penggunaan, renovasi dan perlindungan tanah, yaitu hubungan tanah, termasuk hubungan kepemilikan tanah, hubungan penggunaan, hubungan distribusi pendapatan, hak dan kewajiban, dll. .
(4) Hukum pertanahan dalam arti luas adalah istilah umum untuk norma hukum yang mengatur hubungan pertanahan; hukum pertanahan dalam arti sempit mengacu pada hukum pertanahan tertentu, seperti hukum pengelolaan pertanahan.
Bersaing untuk Hukum Reformasi Tanah
① Peraturan tentang kepemilikan, kepemilikan, penggunaan dan hak pengelolaan tanah. Di negara maju barat, ada juga peraturan hukum tentang penjualan tanah, sewa, transfer, warisan dan gadai. Ini adalah bagian inti dari undang-undang pertanahan dan merupakan prasyarat untuk undang-undang pertanahan lainnya.
② Ketentuan tentang hubungan hak dan kewajiban dalam perencanaan, pemanfaatan dan perlindungan tanah. Negara-negara yang secara ekonomi maju memiliki peraturan perundang-undangan di bidang ini, terutama dalam perkembangan ekonomi modern, peraturan tentang perlindungan lingkungan, konservasi tanah dan air, serta pemeliharaan keseimbangan ekologi secara umum telah menarik perhatian semua negara.
③ Peraturan tentang fasilitas umum dan pendudukan modern dan pembebasan tanah. Masalah hukum di bidang ini menjadi semakin akut, terutama di negara-negara dengan lebih banyak orang dan lebih sedikit tanah daripada undang-undang di bidang ini.
④ Peraturan tentang pengelolaan tanah, termasuk badan pengelolaan tanah dan survei tanah, pendaftaran, statistik, penerbitan sertifikat, arsip dan peraturan hukum lainnya. [2]
Sumber; FH UMA