KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

30 June 2022

Apa itu Hukum Pertanahan / Hukum Agraria / Land Law



Hukum pertanahan mengacu pada norma hukum bagi negara untuk menyesuaikan berbagai hubungan sosial dan ekonomi dalam kepemilikan, penguasaan, pengoperasian, penggunaan, perlindungan, dan pengelolaan tanah. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi tanah dari kelas penguasa dan membantu menstabilkan tatanan sosial ekonomi dan aturan politik kelas penguasa. [1]