KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

27 January 2019

Kasus Pungli PTSL di Desa Tanjungpakis sudah naik kepada Penyidikan

Perkembangan yang sangat cepat diperlihatkan oleh Penyidik dari Unit V Tipikor Sat Reskrim Polres Karawang. Sebelumnya 12 Klien kami dari 41 warga masyarakat Desa Tanjungpakis sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dan sekaligus korban pungli. Ujar Rendi Suriansyah, S.H. Selaku Sekretaris BPPH PP Karawang 

Minggu ini Klien kami sebanyak 16 warga menerima panggilan sebagai saksi, namun kali ini beda dimana dalam Surat Panggilan tersebut sudah ada Nomor Surat Perintah Penyidikan, dan Nomor bukti laporan Polisi. Selanjutnya pihak Penyidik juga mencantumkan adanya dugaan kasus Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 



Rinaldo Sinaga juga menambahkan dimana berdasarkan surat panggilan tersebut, kinerja Penyidik kami apresiasi sangat baik dan cepat menyikapi pokok permasalahan hukum. Peningkatan status Penyelidikan menjadi Penyidikan ini membuktikan Penyidik sudah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah dan bisa langsung menetapkan tersangkanya. 

Ketika kami (Rinaldo) melihat penerapan Pasalnya adalah tindak pidana korupsi, ini menambahkan keyakinan bagi kami selaku Kuasa Hukum 41 warga masyarakat Desa Tanjungpakis bahwasanya persoalan Pungli PTSL ini sudah banyak korbannya dan harus menjadi perhatian bagi desa-desa lain dalam menjalankan program-program yang bersifat nasional tersebut secara transparan dan akuntabilitas terjaga baik kepada masyarakat maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Semoga dengan hadirnya nanti 16 warga yg menjadi klien kami diperiksa oleh Penyidik, bisa segera menetapkan dan mengumumkan sapa saja oknum yang terlibat, ikut serta dalam pungli PTSL tersebut.