Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat kasus kematian seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin? Perempuan berusia 27 tahun itu tewas secara mendadak, yang belakangan disebut oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat adanya racun sianida yang dimasukan ke dalam kopi tetes Vietnam di sebuah pusat perbelanjaan. Kopi itu dipesan oleh sang sahabat, Jessica Wongso yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim pada 27 Oktober 2016 lalu.
Hakim Ketua Kisworo ketika itu menyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu. Menurut hakim, Jessica membunuh Mirna karena sakit hati lantaran pernah dinasihati agar putus dari pacarnya, warga Australia bernama Patrick O'Connor.
- "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang," ujar Hakim Ketua Kisworo ketika itu.
Atas perbuatan itu, maka majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Jessica. Air mata pun terlihat jatuh di pipi Jessica ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia masih tidak percaya telah dituduh membunuh Mirna, suatu perbuatan yang sejak awal telah disangkalnya.
Hal itu sudah ia sampaikan di dalam surat pembelaan yang dibacakan oleh Jessica pada 12 Oktober 2016 lalu.
"Saya tidak tahu harus berbuat apa. Apa benar, ini gara-gara kopi? Tapi satu hal yang saya tahu dan yakin, saya tidak menaruh racun di dalam kopi yang diminum oleh Mirna," kata Jessica dengan mata berkaca-kaca pada hari itu.
Namun, majelis hakim memutuskan hal berbeda. Bahkan, ketika ia mencari keadilan di tingkat kasasi pun juga tidak berhasil. Ketua majelis kasasi, Artijo Alkostar, pada 22 Juni 2017 lalu, menolak kasasi Jessica.
Jessica pun kemudian mengajukan peninjauan kembali karena masih bersikukuh tidak membunuh sahabatnya sendiri. Lalu, apa kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan? Berikut penuturannya kepada IDN Times.
Selengkapnya klik link dibawah ini!
https://www.google.co.id/amp/s/www.idntimes.com/news/indonesia/amp/santi-dewi/terpidana-kasus-kopi-sianida-jessica-wongso-ajukan-peninjauan-kembali-ma