KAMI BPPH PP KARAWANG SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT KARAWANG-PANCASILA ABADI

29 November 2018

Soal Pungli Sertifikasi Tanah, Menteri Sofyan Djalil: Kita Akan Bicara dengan Wali Kota


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar merealisasikan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yakni pembagian sertikat tanah kepada masyarakat secara gratis.
Kendati demikian proses yang seharusnya bebas biaya ini, ternyata menjadi sasaran oknum pemerintah melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Ini terjadi pada sekira 127 Kepala Keluarga yang tinggal di Jalan Menjangan, RT 01 RW 03, Pondok Ranji Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Di mana warga dalam pengurusan 1 sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya minimal sebesar Rp1 juta.
Hal ini terjadi pada bulan Desember lalu di mana Ketua RT di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, menyatakan adanya permintaan Sekretaris Lurah Kelurahan Pondok Ranji mengenai biaya Rp1 juta.

Permintaan ini dibeberkan dalam rapat yang dihadiri sekira 17 pengurus RT pada tanggal 13 Desember lalu di kantor Kelurahan. Selanjutnya, Ketua RT yang menyosialisasikan keputusan dalam rapat itu kepada warganya tentu mendapatkan keluhan dari warga.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djahlil menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan pungli dengan wali kota terkait.

"Nanti kita cek ke pemda (pemerintah daerah dan wali kota), karena itu enggak boleh. Kita akan bicara dengan ibu wali kota nanti, kota Tangsel. Bahkan di beberapa tempat itu pemdanya yang membiayai," ujar Sofyan kepada Okezone.
Dia menjelaskan, bila memang harus membayar hal tersebut ada aturannya dalam SKB 3 Menteri namun dengan besaran biaya tak mencapai Rp1 juta.
SKB 3 Menteri ini antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan, persiapan, pendaftaran tanah sistematis.
"Ada ketentuan yang SKB 3 Menteri, boleh. Itu ada ketentuannya, kalau ada peratuaran desa boleh, tapi ga bisa mahal-mahal begitu," jelas dia.
Dia pun memastikan bila hal tersebut terbukti maka Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan menangkapnya.
"(Pasti) ditangkap Saber Pungli. Karena itu enggak boleh. Kalau memang itu terbukti, menjadi urusan Saber Pungli yang tangkep. Masa hari-hari begini masih berani kayak begitu," tukasnya.
Sofyan mengatakan hal yang pasti adalah kementerian akan segera berkordinasi dengan wali kota. Dimana walikota akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
"Kementerian akan koordinasi dengan wali kota dulu karena laporan belum tentu benar. Wali kota akan lakukan investigasi internal dulu," tutupnya.

Sumber: Okezone