Dibawah ini beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang membahas mengenai hukum perdata :
238. V.16. Anak yang ada dalam perwalian.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas seseorang yang berada di bawah kekuasaan perwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-10-1976 No. 477 K/Sip/1976.
Dalam Perkara Masrul Susanto (Tan Kim Tjiang) melawan Ny. Tjiang Kim Ho.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsuddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
239. VII.6.7. Tanggung jawab atas hutang yang terjadi selama perkawinan.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangannya.
Bahwa terhadap hutang keluarga (untuk kepentingan keluarga), sekalipun hutang tersebut dibuat oleh pihak suami atau pihak isteri sendiri, pihak yang lain (isteri/suami) juga bertanggung jawab dengan harta pribadinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 April 1979 No. 80 K/Sip/1976.
Dalam Perkara : Liem Hien Djie melawan Ir. Suhendro (Teng Tek Hien) dk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
240. VII. Harta perkawinan.
Mahkamah Agung membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi, bahwa tergugat tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas hutang hutang yang dibuat oleh almarhum suaminya, karena ternyata tergugat kawin/nikah dengan mengadakan perjanjian perkawinan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 Mei 1977 No. 217 K/Sip/1976.
Dalam Perkara Santoso Sastrowidjojo melawan Ny. Janda Singgih Setio Santoso.
dengan Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
241. VIII.10. Harta kekayaan setelah perceraian.
Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami isteri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-11-1967 No. 1448 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Hariman Gultom melawan Lamtiur Boru Pakpahan.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
242. X.1.7. Sertifikat tanah.
Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-11-1976 No. 327 K/Sip/1976.
Dalam Perkara : Toekiman melawan Sawai dan Soepaiti dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
243. XI.2.3. Gadai tanah.
Karena tuntutan penggugat adalah pengembalian sawah terperkara dengan tebusan sebanyak 3/4 ekor kerbau, keputusan judex facti: menghukum tergugat untuk menyerahkan sawah terperkara kepada penggugat adaiah tidak sesuai dengan tuntutan, meskipun pasal 7 ayat 1 peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 tahun 1960 tidak mengharuskan penebusan dalam hal penggadaian tanah lebih dan 7 tahun maka perlu diperbaiki sesuai dengan kesanggupan penggugat untuk memberi tebusan 3/4 ekor kerbau itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-12-1976 No. 95 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Tontongan Suppa meiawan Lai' Sukki'.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
244. XI.2.3. Gadai tanah.
Menurut Hukum Adat penebusan tanah gadai tidak mengenal daluwarsa dan dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria tanah yang digadaikan lebih dari 7 tahun harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa membayar uang tebusan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-12-1976 No. 1627 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Mohamad Zen bin A. Manap melawan Jasmika bin Lidin. dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsuddin Abubakar SH.
245. XI.3.2. JuaI beli dengan hak membeli kembali.
Judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan
- bahwa karena tergugat tidak menggunakan kesempatan untuk membeli kembali rumah sengketa seperti diatur dalam akte Notaris tentang penjanjian jual beli dengan hak membeli kembali rumah tersebut, maka rumah itu mutlak menjadi milik penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14 Nopember 1977 No. 327 K/Sip/1977.
Dalam Perkara : Lim Peng Kang melawan Imanuel Manurung.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleman SH.
246. XI.3. JuaI beli tanah.
Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akte yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-4-1978 No. 126 K/Sip/1976.
Dalam Perkara : Ali bin Abdullah Alamri lawan Welly Runudalie.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
247. XI.4. Jual beli rumah.
Karena obyek dari pada jual beli dalam perkara ini adalah rumah dan bukan tanah, tidaklah dapat diterapkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pokok Agraria 1960.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 Maret 1979 No. 245 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Imanuddin Achmad melawan Janda Johanna Tampessy dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
248. XIII.1. Unsur-unsur perjanjian.
Suatu pernyataan sepihak yang dibuat oleh tergugat, bahwa ia akan menyerahkan rumah sengketa, tidaklah rnengikat/rnewajibkan tergugat untuk melaksanaKannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 Maret 1979 No. 245 K/Sip/1975.
Dalam Perkara Imanuddin Achmad melawan Janda Johanna Tampessy dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
249. XIII.2.1. Perjanjian yang tidak sah.
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan menguatkan surat perjanjian perdamaian yang dilegalisir oleh Puterpra, karena surat perjanjian perdamaian tersebut pada hakekatnya merupakan pengembalian hak atas tanah sengketa kepada penggugat, sedangkan dalam sidang tidak terbukti hak penggugat itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 Mei 1979 No. 1404 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Metteh Karo-Karo melawan Cicin Sembiring.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SW 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
250. XIV.2.11. Pembayaran.
Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6% sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tergugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-10-1975 No. 1061 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : P.T. Dunlop Indonesia melawan C.V. Trimaha Corporation dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Busthanul Arifin SH. 3. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
251. XVI. Sewa-menyewa.
Untuk adanya perjanjian sewa-menyewa syaratnya hanyalah, adanya persetujuan:
1. pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang disewakan untuk dinikmati oleh penyewa;
2. untuk suatu masa waktu tertentu dan
3. dengan harga sewa tertentu.
Siapa pemilik dari benda yang menjadi obyek persewaan tidaklah perlu dipersoalkan. Kalau ternyata yang menyewakan itu bukan orang yang berhak, hal ini adalah persoalan tersendiri antara pemilik dengan yang menyewakan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 April 1979 No. 404 K/Sip/1979.
Dalam Perkara : Ten Kong Hie melawan PT. Bank Duta Ekonomi.
dengan Susunan Majelis 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
252. XIX.3. Meminjamkan dengan bunga.
Tuntutan pembayaran bunga denda 14% sebulan tidak dapat dikabulkan, karena dalam perjanjian kredit yang bersangkutan hal tersebut tidak diperjanjikan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 April 1979 No. 1749 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Maschum Achmad Munief dk. melawan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kudus dan Soempeni.
dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
253. XIX.3.1. Macam-macam bunga.
Judex facti tidaklah melanggar hukum dan/atau undang-undang dengan menetapkan jumlah bunga yang harus dibayar oleh tergugat atas perhitungan bunga-berbunga sebagaimana biasanya terjadi dalam lalu lintas perkreditan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 Mei 1979 No. 299 K/Sip/1976.
Dalam Perkara : Drs.J. Barliman melawan Lie Seng Peng alias Lie Lok Peng.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
254. XIX.3.1.1. Bunga menurut undang-undang.
1. Secara hukum pidana seseorang dapat dinyatakan tidak bersalah, tetapi mengenai perbuatan yang sama segi perdatanya tidak dipengaruhi oleh keputusan pidananya.
2. Tuntutan agar tergugat membayar ganti rugi sebesar 10% dan Rp. 1.150.000,-setiap bulan, berhubung dengan kerugian yang harus dibayar penggugat kepada pemiik uang, tidak dapat dikabulkan sejumlah itu, karena ganti rugi yang dimaksudkan oleh penggugat di sini adalah bunga dan karena bunga ini tidak dipenjanjikan lebih dulu, haruslah ditetapkan bunga menunut undang-undang, yaitu 6% setahun.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15 Mei 1979 No. 320 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Taipuri bin Haji Jakop melawan Supitahalim dan Abdul Hasan bin Ibang.
dengan Susunan Majelis : 1 BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
255. XIX.3.1.2. Bunga menurut perjanjian.
Dalam hal bunga telah dipenjanjikan lebih dulu, tuntutan bunga hanus dikabulkan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 Mei 1977 No. 475 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Ny. M. Kusumohadi melawan N. Sudarsono D.S. dan Ny. E. Al. Tobing dk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo 511. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
256. XIX.3.l.3. Bunga yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Tergugat dihukum untuk membayar uang hutang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 804 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Mohamad Matdjari dk, melawan Ny. Raden Eddy.
dengan Susunan Majelis : I. Dr. R. Santoso Poedjosoebnoto SH. 2. Busthanul Arifin SH. 3.. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
257. XIX.3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.
Bunga yang diperjanjikan sebesar 20% sebulan. Atas pertimbangan peri kemanusiaan dan keadilan bunga yang dikabulkan adalah 3% sebulan, sesuai dengan bunga pinjaman pada Bank-bank Negara pada saat perjanjian dilangsungkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1976 No. 1253 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : A.M. Mohamad Zainuddin melawan Zainal Abidin dan Syeh Mohamad dk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
258. XIX.3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, dengan mengabulkan tuntutan bunga penggugat sejumlah sepatutnya mengingat perkembangan situasii keuangan dewasa ini, ialah
4% sebulan untuk hutangnya sendiri, 10% dan seluruh jumlah uang penagihan sebagai uang komisi penagihan dan 10% dan jumlah uang komisi tersebut untuk pajak jasa.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 April 1979 No. 1533 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Endro Koesnorahardjo alias Koo Ing Guan melawan Oei See Lien.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Pedjosoebroto SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
259. XXIX.2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dan pada pihak yang dihina.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-10-1976 No. 196 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Lim Jie Giok dkk melawan Ny. Satina dk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. D.H. Lumbanradja SH.
260. XXIX.2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.
Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati-hatinya tergugat) dalam soal ini pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan, yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1978 No. 1226 K/Sip/1977.
Dalam Perkara : A. Thamrin lawan P.T. Merantama dan Harun Al Rasjid.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.
261. XXIX.3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah.
Karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-11-1976 No. 729 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Aidil Azqar Wallad melawan Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Negara di Jakarta cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, eq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
262. XXIX. Hukum yang harus diperlakukan dalam hal perbuatan melawan hukum.
Pada azasnya, dalam hal perbuatan melanggar hukum dalam bidang hukum Antar Tata Hukum Intern berlaku hukum dari orang yang berbuat melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 September 1977 No. 756 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Kasmin dkk, melawan Pimpinan NV Widjaja dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Pedjosoebroto SR. 2. Samsoeddin Abubakar SR. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
263. XXIX.3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Pengadilan Tinggi tidak sa!ah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan:
- bahwa berdasarkan Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 yo P.P. No. 233 tahun 1961, Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Agraria berhak untuk menentukan kepada siapa, dengan harga berapa dan dengan syarat bagaimana bangunan-bangunan dan tanah-tanah bekas milk warga negara Belanda yang sudah meninggalkan Indonesia, akan dijual;
- bahwa seandainya Direktorat Jenderal Agraria telah bertindak tidak sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkannya sebelum atau sesudah jual beli itu dilakukan, hal ini merupakan suatu persoalan intern yang tidak berakibat bahwa tindakan tersebut adalah suatu tindakan yang melawan hukum; pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada instansi tersebut agar keputusan nya ditinjau kembali hal mana merupakan wewenang penuh instansi itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Januari 1977 No. 835 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Abud Salim melawan Pemerintah Republik Indonesia mewakii Negara Republik/Dirjen Agrania dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Putusan Ma No.2356 K/Pdt/2008, Tertanggal 18 Februari 2009 Berbunyi : Perjanjian Jual Beli yang dibuat dibawah tekanan & keadaan terpaksa adalah merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUH-Perdata yaitu tidak adanya kehedak yang bebas dari salah satu pihak.
Putusan MA No.665 K/Sip/1973 terbit 1973 berbunyi : “satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian”.
Putusan MA No.84 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1973 berbunyi : “Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai dengan bukti-bukti Lain”.
Putusan MA No.3609 K/ Pdt/1985 dan Putusan MA No.112 K/ Pdt/1996 : Dinyatakan bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan”.
Putusan MA No.126 K/Sip/1976, Tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.
Putusan MA No.554 K/Sip/1976, Tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”
Putusan MA No.237 K/Sip/1968 : “Jual beli tanah yang dilakukan terang-terangan di muka Pejabat Desa harus dilindungi”.
Putusan MA No.327 K/Sip/1976 Terbit 1977 Halaman 53-57 Berbunyi : “Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda atau bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar”.
Putusan MA No.4/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 : “Bahwa ikutnya sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang menyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah Sah”.
Putusan MA No.556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”;
Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak/ batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;
Putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 yang menyatakan “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak daat diterima”.
Putusan MA No.4 K/SIP/1958 tanggal 19 Desember 1958 yang menyatakan “Bahwa ikut sertanya Kepala Desa dalam jual-beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang meyakinkan bahwa jual-beli yang bersangkutan adalah SAH.
Putusan MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, Menyatakan : ”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“.
Putusan MA RI No.663 K/Sip/1971, Tgl 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No.1038 K/Sip/1972, Tgl 1 Agustus 1973, Menyatakan : “Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.”
Putusan MA RI No.144 K/Sip/1973, Tgl 27 Juni 1973, Menyatakan : “Putusan declaratoir Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis in idem”.
Putusan MA RI No.102 K/Sip/1968, Menyatakan : “Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada nebis in idem”.
Putusan MARI No.67 K/Sip/1975, Tgl 13 Mei 1975, Menyatakan : “ Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.
Putusan MA RI No.556 K/Sip/1971, Tgl 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976, Menyatakan : “Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No. 339 k/Sip/1969”
Putusan MA RI No.565 K/Sip/1973, Tgl 21 Agustus 1974, Menyatakan : “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Putusan MA RI No.1149 K/Sip/1979, Tgl 17 April 1979, Menyatakan : “Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Putusan MA RI No.753 K/Sip/1973, Tgl 22 April 1975, Menyatakan : “Keberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima karena hal itu menyebabkan batalnya putusan judex facti”.
Putusan MARI No.425 K/Sip/1975, Tgl 15 Juli 1975, Menyatakan : “Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Disamping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana /perdata, hakim bersifat aktif”.
Putusan MARI No.992 K/Pdt/1995, Tgl 31 Oktober 1997, Menyatakan : “Status Keperdataan principal tidak dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang prinsipal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang prinsipal”.
Putusan MARI No.126 K/Sip/1976, Tgl 4 April 1978, Menyatakan : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.
Putusan MARI No.554 K/Sip/1976, Tgl 26 Juni 1979, Menyatakan : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”.
Putusan MARI No. 204 K/Sip/1973, Tgl 11 Juni 1973, Menyatakan : bahwa suatu surat bukti yang berisi keterangan warisan yang dibuat secara sepihak oleh seorang waris yaitu orang yang mempunyai kepentingandan menjadi salah satu pihak dalam perkara haruslah dikesampingkan”.
Putusan MARI No.964 K/Pdt/1986, Tgl 1 Desember 1988, Menyatakan : “Apabila suatu surat bukti yang diajukan dalam persidangan Pengadilan, yang oleh Hakim tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, karena surat aslinya telah hilang, maka apbila foto copy surat bukti tersebut tanda tanganya diakui pihak lawan, maka surat bukti berupa foto copy ini dapat diterima sebagai alat bukti menurut hukum”.
Putusan MARI No. 695 K/Sip/1969, Tgl 12 Agustus 1970, Menyatakan : bahwa seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa dapat dianggap sebagai pemilik tanah itu”.
Putusan MARINo.996 K/Pdt/1989, Bahwa Deden verzet yang diajukan atas eksekusi yang diletakan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (pokok perkara) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta eksekusi tersebut belum diangkat.